Tugas Dan Fungsi Karang Taruna

Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan penetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna pada tanggal 13 Desember 2019
Pasal 6
(1) Karang Taruna memiliki tugas:
a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.
Pasal 7
Karang Taruna memiliki fungsi:
a. administrasi dan manajerial;
b. fasilitasi;
c. mediasi;
d. komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f. advokasi sosial;
g. motivasi;
h. pendampingan; dan
i. pelopor.
Tags : Profile